Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2024

TIPS MENGELOLA PEMBUKUAN UMKM ANDA

Berikut beberapa tips untuk mengelola Pembukuan UMKM Anda Edukasi Diri Anda .  Pembukuan mungkin kelihatan sulit karena Anda tidak familiar bagaimana melakukannya. Banyak kampus dan akuntan profesional yang menyediakan kursus. Mengapa Anda tidak menyediakan waktu untuk belajar? Hal itu membuktikan bahwa adalah bijak menginvestasikan waktu Anda. Pilih Software yang Tepat.  Usahakan mengelola Pembukuan Anda menggunakan bantuan perangkat lunak akuntansi (accounting Software) yang tepat. Tetap Terorganisir.  Pembukuan yang efektif memerlukan catatan yang akurat. Pikirkan sesekali mengenai kebiasaan kerja usaha Anda. Beberapa pengusaha merasakan bahwa ada manfaatnya untuk menyimpan kwitansi atau bukti dan sekali seminggu secara reguler memperbaharui pembukuannya. Gunakan Bantuan Profesional.  Pertimbangkan bantuan akuntan untuk menyusun sistem pembukuan Anda, setelah itu Anda sendiri akan dapat tugas pembukuan day-to-day. Akuntan dapat juga menjawab segala pertanyaan Anda...

PENTINGNYA LAPORAN KEUANGAN

Laporan keuangan memberikan infomasi mengenai posisi keuangan, kinerja, dan arus kas dari suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan. Laporan keuangan menunjukkan apa yang telah dilakukan manajemen  (stewardship) , dan pertanggungjawaban atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya.  Laporan keuangan bertujuan memenuhi kebutuhan sebagian besar pemakai laporan keuangan. Penyusunan dan penyajian laporan keuangan tersebut harus mengacu kepada standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. Standar akuntansi keuangan yang menjadi acuan perusahaan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangannya adalah salah satu dari berikut: standar akuntansi syariah, standar akuntansi keuangan berbasis IFRS ataupun standar akuntansi keuangan entitas tanpa akuntabilitas publik. Setiap perusahaan diwajibkan regulasi untuk menyusun laporan keuangan akhir tahun. Diantaranya adalah laporan neraca dan laba rugi yang akan diperlukan dalam rangka kewajiban pe...

Tentang KAP TS

Kantor Akuntan Publik Tikkos Sitanggang (KAP TS) didirikan pada pertengahan tahun 2014 dan beroperasi secara resmi efektif sejak tanggal 03 Juni 2014, sejak memperoleh ijin dari Sekretariat Jenderal Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) yang sekarang bernama Pusat Pembinaan Profesi Keuangan atau (PPPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. KAP TS didirikan oleh Tikkos Sitanggang dan dibantu oleh para tenaga ahli yang telah berpengalaman dalam bidang audit dan konsultansi pada berbagai industri, baik pada sektor perdagangan, manufaktur, jasa, lembaga keuangan, organisasi nirlaba, badan usaha milik Negara maupun institusi pemerintahan. Dalam menjalankan perannya, KAP TS mempunyai visi "Menjadi Kantor Akuntan Publik yang profesional, etis dan dapat dipercaya". Untuk mencapai visi tersebut, maka KAP TS menetapkan misi sebagai berikut: (1)  Memberikan jasa profesional dengan kompetensi tinggi, integritas, obyektif, dan sesuai standar profesional yang berlaku; (2)  Me...

APAKAH ANDA MEMBUTUHKAN JASA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN, PAJAK ATAU AUDIT?

Penyusunan laporan keuangan diharuskan oleh peraturan yang berlaku di Indonesia. Terdapat berbagai macam keperluan atas tersajinya laporan keuangan yang andal, diantaranya adalah untuk keperluan pelaporan pajak, keperluan rapat umum pemegang saham (RUPS) atau rapat anggota tahunan (RAT) untuk koperasi, dan lain sebagainya. Tidak bisa dipungkiri bahwa banyak perusahaan, terutama perusahaan berskala kecil akan kesulitan dalam penyusunan laporan keuangan mereka. Hal ini disebabkan karena jenis perusahaan tersebut kekurangan sumber daya atau kurangnya pengalaman yang memadai dalam penyusunan laporan keuangan. Sebagai salah satu penyedia jasa audit dan konsultansi manajemen, KAP TS memberikan solusi bagi perusahaan-perusahaan yang mengalami kesulitan dalam penyusunan laporan keuangan. KAP TS menyediakan jasa penyusunan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia, baik SAK berbasis IFRS maupun SAK ETAP. Selain itu, KAP TS juga dapat membantu perusahaan...

Pasal 68 UU No. 40 Tahun 2007

Direksi Perseroan wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit apabila: kegiatan usaha Perseroan adalah menghimpun dan/ atau mengelola dana masyarakat; Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat; Perseroan merupakan Perseroan Terbuka; Perseroan merupakan persero; Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.