Direksi Perseroan wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit apabila:
- kegiatan usaha Perseroan adalah menghimpun dan/ atau mengelola dana masyarakat;
- Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat;
- Perseroan merupakan Perseroan Terbuka;
- Perseroan merupakan persero;
- Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau
- diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar