Pasal 68 UU No. 40 Tahun 2007

Direksi Perseroan wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit apabila:
  • kegiatan usaha Perseroan adalah menghimpun dan/ atau mengelola dana masyarakat;
  • Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat;
  • Perseroan merupakan Perseroan Terbuka;
  • Perseroan merupakan persero;
  • Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau
  • diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEKILAS TENTANG KAP TIKKOS SITANGGANG

BUKU AKUNTANSI BERDASARKAN SAK BERBASIS IFRS

KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP) TIKKOS SITANGGANG