SEKILAS TENTANG KAP TIKKOS SITANGGANG
Kantor Akuntan Publik Tikkos Sitanggang (KAP TS) didirikan pada pertengahan tahun 2014 dan beroperasi secara resmi efektif sejak memperoleh perijinan dari Sekretariat Jenderal Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 03 Juni 2014. KAP TS didirikan oleh Tikkos Sitanggang dibantu oleh para tenaga ahli yang telah berpengalaman dalam bidang audit dan konsultansi pada berbagai industri, baik pada sektor perdagangan, manufaktur, jasa, lembaga keuangan, organisasi nirlaba, badan usaha milik Negara maupun institusi pemerintahan.
Dalam menjalankan perannya, KAP TS mempunyai visi "Menjadi Kantor Akuntan Publik yang profesional, etis dan dapat dipercaya".
Untuk mencapai visi tersebut, KAP TS menetapkan misi sebagai berikut: (1) Memberikan jasa profesional dengan kompetensi tinggi, integritas, obyektif, dan sesuai standar profesional yang berlaku; (2) Merekrut, mengembangkan dan mempertahankan staf profesional yang berkompeten, memiliki integritas tinggi dan komunikatif; (3) Memberikan nilai tambah yang melebihi harapan klien.
Dalam menjalankan praktiknya, KAP TS telah memperoleh ijin praktik akuntan publik dan ijin usaha kantor akuntan publik dari Sekretariat Jenderal Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Kementerian Keuangan Republik Indonesia, masing-masing berdasarkan Surat Keputusan No. 322/KM.1/2014 tanggal 25 April 2014 dan No. 398/KM.1/2014 tanggal 03 Juni 2014. KAP TS terdaftar sebagai anggota pada Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Jasa yang diberikan sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2011 tentang “Akuntan Publik” dan PMK 17/2008 tentang “Jasa Akuntan Publik”, diantaranya adalah: (1) Jasa Audit; (2) Jasa Review; (3) Jasa Agreed Upon Procedure; (4) Jasa Konsultansi Manajemen; (5) Jasa Akuntansi; (6) Jasa Perpajakan; (7) Jasa Pelatihan di Bidang Akuntansi, Keuangan, Manajemen dan Perpajakan.
Komentar
Posting Komentar