Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
Instansi Pemerintah menggunakan Standar Akuntansi Pemerintahan, PP 24 tahun 2005 sebagaimana dirubah dengan PP 71 tahun 2010.
Standar disusun oleh Komite Akuntansi Pemerintahan kemudian ditetapkan dengan PP.
SAP diterapkan untuk entitas pemerintah dalam menyusun LKPP dan LKPD:
- Instansi pemerintah pusat
- Instansi pemerintah daerah
- BLU dikonsolidasikan dengan LKP → menggunakan PSAP dan PSAK
- BUMN (sbg investasi pemerintah) → menggunakan PSAK
Entitas sektor publik selain pemerintah menggunakan PSAK 45 untuk pelaporan dan yang lain mengikuti PSAK / SAK ETAP.
Komentar
Posting Komentar