PSAK SYARIAH
PSAK Syariah berbasis transaksi, digunakan oleh entitas yang melakukan transaksi syariah baik entitas lembaga syariah maupun non lembaga syariah.
PSAK Syariah merupakan pengembangan dengan model PSAK umum namun berbasis syariah dengan acuan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
PSAK Syariah merupakan pengembangan dengan model PSAK umum namun berbasis syariah dengan acuan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Saat ini PSAK Syariah terdiri dari 10 (PSAK 100 – PSAK 110):
- PSAK 101 Penyajian Laporan Keuangan Syariah
- PSAK 102 Akuntansi Murabahah) Revisi 2013
- PSAK 103 Akuntansi Salam
- PSAK 104 Akuntansi Istishna
- PSAK 105 Akuntansi Mudharabah
- PSAK 106 Akuntansi Musyarakah
- PSAK 107 Akuntansi Ijarah
- PSAK 108 Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah
- PSAK 109 Akuntansi Zakat, Infaq dan Shadaqoh
- PSAK 110 Akuntansi Sukuk
Komentar
Posting Komentar