PUBLIC HEARING ED PSAK 71: INSTRUMEN KEUANGAN

Undangan Public Hearing ED PSAK 71: Instrumen Keuangan
(Sumber: Ikatan Akuntan Indonesia)

Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) menerbitkan Exposure Draft Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 71: Instrumen Keuangan (ED PSAK 71) yang merupakan adopsi dari IFRS 9 Financial Instruments yang dikeluarkan oleh International Accounting Standard Board (IASB) per 1 Januari 2016.

ED PSAK 71 mengatur perubahan persyaratan terkait instrumen keuangan seperti:
Klasifikasi dan pengukuran;
Penurunan nilai; dan
Akuntansi lindung nilai.

Sebagai bagian dari due process penyusunan SAK serta untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari regulator, asosiasi, pelaku industri, Kantor Akuntan Publik (KAP) dan masyarakat atas penerbitan ED PSAK 71 tersebut, DSAK IAI mengundang Bapak dan Ibu untuk hadir dalam acara Public Hearing ED PSAK 71 yang akan dilaksanakan pada:

Hari, Tanggal :Senin, 24 Okober 2016
Waktu:13.00-16.30 WIB
Tempat :Grha Akuntan IAI Lantai 2 Jl. Sindanglaya No. 1 Menteng Jakarta

DSAK IAI juga mengharapkan partisipasi publik untuk memberikan tanggapan secara tertulis atas ED PSAK 71, yang disertai dengan dasar dan alasan yang mendukung, sebelum tanggal 31 Desember 2016. Publik dapat mengakses ED PSAK 71 dan memberikan tanggapan melalui halaman ini.

Pendaftaran untuk kehadiran pada Public Hearing ED PSAK 71 hanya dapat dilakukan pada link berikut ini:
http://iaiglobal.or.id/v03/public_hearing/detail_ph-3.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEKILAS TENTANG KAP TIKKOS SITANGGANG

BUKU AKUNTANSI BERDASARKAN SAK BERBASIS IFRS

KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP) TIKKOS SITANGGANG