Perusahaan yang wajib diaudit oleh KAP menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang "Perseroan Terbatas"
Pasal 68 UU No. 40 Tahun 2007 Direksi Perseroan wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit apabila: kegiatan usaha Perseroan adalah menghimpun dan/ atau mengelola dana masyarakat; Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat; Perseroan merupakan Perseroan Terbuka; Perseroan merupakan persero; Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.