Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2016

PSAK Berbasis IFRS

PSAK berbasis IFRS wajib diterapkan untuk entitas dengan akuntabilitas publik seperti emiten, perusahaan publik, perbankan, asuransi, dan BUMN.   PSAK berbasis IFRS dapat juga  diterapkan oleh entitas lainnya.  PSAK ini berbasis transaksi, bukan basis industri. Tujuan PSAK berbasis IFRS adalah: memberikan informasi yang relevan bagi pengguna laporan keuangan. Indonesia melakukan adopsi penuh 1 Januari 2012 – tahap 1, proses adopsi tahap kedua efektif 1 Januari 2015. Secara gradual, IFRS sudah diterapkan mengikuti pemberlakuan PSAK yang bersangkutan. Setelah konvergensi IFRS maka PSAK akan berkembang dinamis mengikuti IFRS. Manfaat IFRS: Meningkatkan daya banding laporan keuangan.  Memberikan informasi yang berkualitas di pasar modal internasional  Menghilangkan hambatan arus modal internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan.  Mengurangi biaya pelaporan keuangan bagi perusahaan multinasional dan biaya untuk...

Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)

Instansi Pemerintah menggunakan Standar Akuntansi Pemerintahan, PP 24 tahun 2005 sebagaimana dirubah dengan PP 71 tahun 2010. Standar disusun oleh Komite Akuntansi Pemerintahan kemudian ditetapkan dengan PP. SAP diterapkan untuk entitas pemerintah dalam menyusun LKPP dan LKPD:  Instansi pemerintah pusat  Instansi pemerintah daerah  BLU dikonsolidasikan dengan LKP → menggunakan PSAP dan PSAK BUMN (sbg investasi pemerintah) → menggunakan PSAK  Entitas sektor publik selain pemerintah menggunakan PSAK 45 untuk pelaporan dan yang lain mengikuti PSAK / SAK ETAP.

PSAK SYARIAH

PSAK Syariah berbasis transaksi, d igunakan oleh entitas yang melakukan transaksi syariah baik entitas lembaga syariah maupun non lembaga syariah. PSAK Syariah merupakan pengembangan dengan model PSAK umum namun berbasis syariah dengan acuan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Saat ini PSAK Syariah terdiri dari 10 (PSAK 100 – PSAK 110): PSAK 101 Penyajian Laporan Keuangan Syariah  PSAK 102 Akuntansi Murabahah) Revisi 2013  PSAK 103 Akuntansi Salam  PSAK 104 Akuntansi Istishna  PSAK 105 Akuntansi Mudharabah PSAK 106 Akuntansi Musyarakah PSAK 107 Akuntansi Ijarah PSAK 108 Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah PSAK 109 Akuntansi Zakat, Infaq dan Shadaqoh PSAK 110 Akuntansi Sukuk

SAK ETAP

Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) merupakan standar akuntansi keuangan untuk entitas tanpa akuntabilitas publik signifikan. ETAP adalah entitas yang: tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan;  menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal. SAK ETAP menggunakan acuan IFRS untuk Small Medium Enterprises.  SAK ETAP lebih sederhana dibandingkan dengan SAK berbasis IFRS antara lain dalam hal: Aset tetap, aset tidak berwujud menggunakan harga perolehan Entitas anak tidak dikonsolidasi tetapi sebagai investasi dengan metode ekuitas. Pajak menggunakan konsep pajak terutang bukan pajak tangguhan Mengacu pada praktik akuntansi yang saat ini digunakan. Tahun 2011 perusahaan harus memilih menjadi menggunakan PSAK-IFRS atau PSAK-ETAP

TUJUAN LAPORAN KEUANGAN

Laporan keuangan memberikan infomasi mengenai posisi keuangan, kinerja, perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan. Laporan keuangan menunjukkan apa yang telah dilakukan manajemen (stewardship) , dan pertanggungjawaban atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Laporan keuangan bertujuan memenuhi kebutuhan sebagian besar pemakai laporan keuangan.

Penyusunan Laporan Keuangan

Tidak terasa saat ini kita sudah memasuki bulan Desember penghujung tahun 2016. Perusahaan-perusahaan di Indonesia juga sudah mulai bersiap-siap dan memasuki proses akhir tahun yaitu tutup buku 2016. Hasil akhir dari proses tersebut yaitu laporan keuangan berupa neraca (laporan posisi keuangan) dan laporan laba rugi. Penyusunan dan penyajian laporan keuangan tersebut harus mengacu kepada standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. Standar akuntansi keuangan yang menjadi acuan perusahaan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangannya adalah salah satu dari berikut: standar akuntansi syariah, standar akuntansi keuangan berbasis IFRS ataupun standar akuntansi keuangan entitas tanpa akuntabilitas publik. Setiap perusahaan diwajibkan regulasi untuk menyusun laporan keuangan akhir tahun. Salah satu diantaranya, laporan neraca dan laba rugi diperlukan dalam rangka kewajiban pelaporan SPT PPh Badan ke kantor pajak.