PSAK Berbasis IFRS
PSAK berbasis IFRS wajib diterapkan untuk entitas dengan akuntabilitas publik seperti emiten, perusahaan publik, perbankan, asuransi, dan BUMN. PSAK berbasis IFRS dapat juga diterapkan oleh entitas lainnya. PSAK ini berbasis transaksi, bukan basis industri. Tujuan PSAK berbasis IFRS adalah: memberikan informasi yang relevan bagi pengguna laporan keuangan. Indonesia melakukan adopsi penuh 1 Januari 2012 – tahap 1, proses adopsi tahap kedua efektif 1 Januari 2015. Secara gradual, IFRS sudah diterapkan mengikuti pemberlakuan PSAK yang bersangkutan. Setelah konvergensi IFRS maka PSAK akan berkembang dinamis mengikuti IFRS. Manfaat IFRS: Meningkatkan daya banding laporan keuangan. Memberikan informasi yang berkualitas di pasar modal internasional Menghilangkan hambatan arus modal internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan. Mengurangi biaya pelaporan keuangan bagi perusahaan multinasional dan biaya untuk...